32 C
Jakarta
HomeFinancePajakPPh Pasal 23: Pengertian, Tarif, Objek, Cara Hitung dan Contoh Terbaru

PPh Pasal 23: Pengertian, Tarif, Objek, Cara Hitung dan Contoh Terbaru

Last Updated on August 19, 2026 by masel

PPh Pasal 23 atau PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

PPh 23 umumnya berkaitan dengan pembayaran seperti bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus tertentu, sewa harta, serta imbalan atas jasa tertentu.

Berbeda dengan PPh Pasal 21 yang banyak berkaitan dengan penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, PPh 23 lebih sering muncul dalam transaksi antara badan atau pihak yang melakukan pembayaran dengan penerima penghasilan dalam negeri yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPh 23.

Tarif PPh 23 secara umum adalah 15% atau 2% dari jumlah bruto, tergantung jenis penghasilannya. Apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi daripada tarif normal.

Karena itu, memahami tarif PPh 23, objek PPh 23, jasa yang dikenakan PPh 23, cara menghitung PPh 23, dan contoh perhitungan PPh 23 penting bagi perusahaan maupun pihak yang menerima pembayaran.

Catatan: Artikel ini membahas ketentuan umum PPh 23. Untuk transaksi tertentu, dapat berlaku ketentuan khusus atau pajak final sehingga perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum melakukan pemotongan.

Daftar Isi

Apa Itu PPh Pasal 23?

PPh Pasal 23 adalah pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Jenis penghasilan yang dapat menjadi objek PPh 23 antara lain:

  • Bunga.
  • Royalti.
  • Hadiah dan penghargaan tertentu.
  • Bonus dan sejenisnya yang bukan merupakan objek pemotongan PPh 21.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta tertentu.
  • Imbalan jasa teknik.
  • Imbalan jasa manajemen.
  • Imbalan jasa konstruksi tertentu.
  • Imbalan jasa konsultan.
  • Jasa lain yang termasuk dalam ketentuan PPh 23.

Sederhananya, ketika suatu pihak membayar penghasilan yang termasuk objek PPh 23 kepada penerima yang memenuhi ketentuan, pihak pembayar melakukan pemotongan pajak sebelum pembayaran diberikan secara penuh.

Siapa yang Memotong PPh 23?

Pihak yang melakukan pembayaran dan memenuhi ketentuan sebagai pemotong PPh 23 wajib melakukan pemotongan atas penghasilan yang menjadi objek PPh 23.

Pemotong PPh 23 dapat mencakup:

  • Badan pemerintah.
  • Subjek pajak badan dalam negeri.
  • Penyelenggara kegiatan.
  • Bentuk usaha tetap.
  • Perwakilan perusahaan luar negeri tertentu.
  • Orang pribadi tertentu yang ditunjuk sebagai pemotong.

Dengan demikian, PPh 23 pada dasarnya merupakan pajak yang dipotong oleh pihak pembayar, bukan pajak yang secara langsung dibayar sendiri oleh penerima penghasilan pada saat transaksi.

Siapa yang Dikenakan PPh 23?

Penerima penghasilan PPh 23 pada umumnya adalah Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap yang memperoleh penghasilan yang termasuk objek PPh 23.

Contohnya:

PT A menggunakan jasa konsultan dari PT B.

Jika jasa tersebut merupakan objek PPh 23, PT A melakukan pemotongan PPh 23 dari pembayaran kepada PT B.

Jadi, PT B sebagai penerima penghasilan memperoleh pembayaran setelah dikurangi PPh 23 yang dipotong oleh PT A.

Tarif PPh 23 Terbaru

Secara umum, tarif PPh 23 terbagi menjadi 15% dan 2%.

Jenis PenghasilanTarif PPh 23
Bunga15%
Royalti15%
Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya tertentu15%
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta tertentu2%
Jasa teknik2%
Jasa manajemen2%
Jasa konsultan2%
Jasa konstruksi tertentu2%
Jasa lain yang termasuk objek PPh 232%

Tarif tersebut dikenakan terhadap jumlah bruto sesuai ketentuan PPh 23. DJP menjelaskan bahwa tarif 15% berlaku antara lain atas bunga dan royalti serta hadiah/penghargaan/bonus tertentu, sedangkan tarif 2% berlaku atas sewa harta tertentu dan imbalan jasa tertentu.

Apakah Tarif PPh 23 Selalu 2%?

Tidak.

Ini salah satu kesalahan yang cukup sering terjadi.

Tidak semua transaksi PPh 23 dikenai tarif 2%.

Contohnya:

  • Royalti → 15%
  • Bunga → 15%
  • Jasa konsultan → 2%
  • Sewa harta tertentu → 2%

Karena itu, jenis penghasilan harus diketahui terlebih dahulu sebelum menentukan tarif.

Objek PPh 23

Objek PPh 23 secara umum dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar.

1. Penghasilan dengan Tarif 15%

Tarif 15% berlaku atas jumlah bruto untuk jenis penghasilan tertentu, antara lain:

  • Bunga.
  • Royalti.
  • Hadiah.
  • Penghargaan.
  • Bonus.
  • Imbalan sejenis tertentu yang bukan telah dipotong PPh 21.

DJP mencantumkan kelompok penghasilan tersebut sebagai objek PPh 23 dengan tarif 15%.

2. Penghasilan dengan Tarif 2%

Tarif 2% berlaku atas jumlah bruto untuk:

  • Sewa harta tertentu.
  • Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta tertentu.
  • Jasa teknik.
  • Jasa manajemen.
  • Jasa konstruksi tertentu.
  • Jasa konsultan.
  • Jasa lain yang menjadi objek PPh 23.

Jasa yang Dikenakan PPh 23

PPh 23 tidak hanya berlaku untuk jasa konsultan.

Jenis jasa lain yang dapat menjadi objek PPh 23 mencakup berbagai bidang.

Contohnya:

  • Jasa penilai atau appraisal.
  • Jasa aktuaris.
  • Jasa akuntansi dan pembukuan.
  • Jasa hukum.
  • Jasa arsitektur.
  • Jasa perancang.
  • Jasa pengeboran tertentu.
  • Jasa penambangan dan jasa penunjang tertentu.
  • Jasa penyedia tenaga kerja.
  • Jasa perantara atau keagenan.
  • Jasa kustodian.
  • Jasa software komputer tertentu.
  • Jasa instalasi.
  • Jasa pemeliharaan dan perbaikan.
  • Jasa maklon.
  • Jasa keamanan.
  • Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer.
  • Jasa pengepakan.
  • Jasa periklanan tertentu.
  • Jasa pembasmian hama.
  • Jasa kebersihan atau cleaning service.
  • Jasa katering atau tata boga.
  • Jasa penerjemahan.
  • Jasa pengangkutan atau ekspedisi tertentu.

Daftar jasa lain tersebut mengacu pada ketentuan jenis jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan terkait PPh 23.

Penting: Tidak semua pembayaran yang disebut sebagai “jasa” otomatis dikenai PPh 23. Periksa jenis jasa, pihak penerima, serta apakah penghasilan tersebut sudah dikenai ketentuan pajak lain.

Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh 23

DJP menjelaskan beberapa penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh 23, antara lain:

  • Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank.
  • Sewa guna usaha dengan hak opsi.
  • Dividen tertentu yang bukan objek PPh.
  • Dividen yang diterima orang pribadi yang dikenai ketentuan PPh final.
  • Bagian laba tertentu yang bukan objek PPh.
  • Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan kepada anggota.
  • Penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada badan usaha yang bergerak sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan sesuai ketentuan.

Selain itu, jasa yang telah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan tersendiri tidak otomatis dipotong lagi sebagai PPh 23.

Cara Menghitung PPh 23

Cara menghitung PPh 23 sebenarnya cukup sederhana setelah objek dan tarifnya diketahui.

Rumus dasarnya:

PPh 23 = Tarif × Jumlah Bruto

Contohnya, apabila suatu jasa menjadi objek PPh 23 dengan tarif 2% dan nilai bruto jasa sebesar Rp20.000.000:

PPh 23 = 2% × Rp20.000.000

PPh 23 = Rp400.000

Maka pihak pembayar memotong Rp400.000 dari pembayaran kepada penerima penghasilan, sehingga pembayaran bersih sebelum memperhitungkan komponen pajak lainnya menjadi:

Rp20.000.000 − Rp400.000 = Rp19.600.000

Contoh dengan nilai Rp20 juta dan tarif 2% juga digunakan dalam materi resmi DJP.

Contoh Perhitungan PPh 23 Jasa

Misalnya PT Maju Jaya menggunakan jasa konsultan dari PT Konsultan Indonesia.

Nilai jasa:

Rp30.000.000

Jasa konsultan merupakan salah satu jasa yang dapat menjadi objek PPh 23 dengan tarif 2%.

Maka:

PPh 23 = 2% × Rp30.000.000

PPh 23 = Rp600.000

Jumlah yang dibayarkan kepada penyedia jasa:

Rp30.000.000 − Rp600.000 = Rp29.400.000

Jadi:

  • Nilai jasa: Rp30.000.000
  • PPh 23: Rp600.000
  • Pembayaran setelah pemotongan: Rp29.400.000

Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi dengan asumsi nilai yang disebutkan merupakan jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan dan belum memperhitungkan PPN.

Contoh PPh 23 Sewa Harta

Misalnya sebuah perusahaan menyewa alat berat dari perusahaan lain dengan nilai sewa:

Rp50.000.000

Apabila transaksi tersebut termasuk sewa harta yang merupakan objek PPh 23, tarifnya adalah 2%.

Maka:

PPh 23 = 2% × Rp50.000.000

PPh 23 = Rp1.000.000

Pembayaran kepada penerima:

Rp50.000.000 − Rp1.000.000 = Rp49.000.000

Jadi PPh 23 yang dipotong adalah Rp1.000.000.

Perlu diperhatikan bahwa jenis harta dan bentuk transaksi harus diperiksa karena beberapa jenis sewa memiliki ketentuan pajak berbeda.

Contoh PPh 23 Royalti

Misalnya sebuah perusahaan membayar royalti kepada perusahaan dalam negeri sebesar:

Rp100.000.000

Royalti merupakan salah satu objek PPh 23 dengan tarif 15%.

Maka:

PPh 23 = 15% × Rp100.000.000

PPh 23 = Rp15.000.000

Jumlah pembayaran setelah pemotongan:

Rp100.000.000 − Rp15.000.000 = Rp85.000.000

Jadi PPh 23 yang dipotong adalah Rp15 juta.

PPh 23 Tanpa NPWP

Bagaimana jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP?

DJP menjelaskan bahwa tarif PPh 23 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP adalah 100% lebih tinggi daripada tarif normal.

Artinya:

Tarif NormalTanpa NPWP
2%4%
15%30%

Contoh jasa dengan nilai bruto Rp20 juta:

Dengan NPWP:

2% × Rp20.000.000 = Rp400.000

Tanpa NPWP:

4% × Rp20.000.000 = Rp800.000

Jadi, status NPWP penerima penghasilan perlu diperhatikan sebelum melakukan pemotongan.

PPh 23 dan PPN

PPh 23 dan PPN adalah dua jenis pajak yang berbeda.

PPh 23 berkaitan dengan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu, sedangkan PPN berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan PPN.

Dalam menentukan dasar PPh 23, PPN pada umumnya tidak termasuk dalam jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Contohnya, apabila nilai jasa sebelum PPN adalah Rp20 juta dan PPN ditagihkan terpisah, PPh 23 dihitung berdasarkan jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan sesuai ketentuan, bukan sekadar menjumlahkan seluruh tagihan termasuk PPN.

Karena perlakuan dapat berbeda berdasarkan jenis transaksi, dokumen tagihan dan status perpajakan pihak yang bertransaksi perlu diperiksa.

PPh 23 Dipotong dari Nilai Invoice?

Pada prinsipnya, PPh 23 dipotong dari penghasilan yang menjadi objek pajak.

Misalnya nilai jasa yang menjadi dasar pemotongan adalah Rp20 juta dan tarif PPh 23 adalah 2%.

PPh 23:

Rp20.000.000 × 2% = Rp400.000

Penerima penghasilan menerima pembayaran setelah dikurangi PPh 23.

Namun, jika invoice juga memuat PPN atau komponen tertentu yang menurut ketentuan tidak termasuk dalam jumlah bruto, dasar penghitungan harus dipisahkan terlebih dahulu.

Apa Perbedaan PPh 21 dan PPh 23?

PPh 21 dan PPh 23 sama-sama merupakan bagian dari Pajak Penghasilan, tetapi objek dan mekanismenya berbeda.

PPh 21PPh 23
Berkaitan dengan penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentuBerkaitan dengan penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri/BUT
Banyak digunakan untuk penghasilan karyawanBanyak digunakan dalam transaksi bisnis
Menggunakan mekanisme TER dan tarif Pasal 17 sesuai kondisiUmumnya menggunakan tarif 2% atau 15%
Contoh: gaji karyawanContoh: jasa konsultan, sewa harta tertentu, royalti

Kesalahan menentukan jenis PPh dapat menyebabkan pemotongan pajak yang tidak tepat.

Apakah PPh 23 Bisa Dikreditkan?

Pada prinsipnya, PPh 23 yang dipotong dari penghasilan penerima dapat menjadi kredit pajak bagi penerima dalam penghitungan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan.

Karena itu, penerima penghasilan perlu menyimpan bukti pemotongan PPh 23 sebagai dokumen perpajakan.

Bukti potong tersebut dapat digunakan dalam pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapan PPh 23 Dipotong?

PPh 23 dipotong pada saat penghasilan dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau ketika telah jatuh tempo pembayarannya, sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pemotongan tidak semata-mata bergantung pada kapan uang secara fisik berpindah.

Pihak yang melakukan pembayaran perlu menentukan kapan kewajiban pemotongan timbul berdasarkan jenis transaksi dan ketentuan perpajakan.

Dasar Hukum PPh 23

Ketentuan PPh Pasal 23 pada dasarnya bersumber dari Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Selain itu, terdapat ketentuan pelaksana yang mengatur jenis jasa dan mekanisme pemotongan PPh 23.

Untuk jenis jasa lain, daftar objek jasa PPh 23 ditetapkan melalui peraturan Menteri Keuangan yang mengatur jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh.

Karena peraturan perpajakan dapat mengalami perubahan, pemeriksaan terhadap ketentuan terbaru tetap diperlukan sebelum melakukan pemotongan pajak.

FAQ PPh 23

Apa itu PPh 23?

PPh 23 adalah pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap sesuai ketentuan.

Berapa tarif PPh 23?

Secara umum tarif PPh 23 adalah 15% atau 2%, tergantung jenis penghasilan.

PPh 23 sebesar 2% untuk apa?

Tarif 2% antara lain berlaku atas sewa harta tertentu dan imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, serta jasa lain yang menjadi objek PPh 23.

PPh 23 sebesar 15% untuk apa?

Tarif 15% antara lain berlaku atas bunga, royalti, serta hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya tertentu yang menjadi objek PPh 23.

Apakah jasa konsultan kena PPh 23?

Ya. Jasa konsultan termasuk jenis jasa yang dapat menjadi objek PPh 23 dan secara umum dikenai tarif 2% dari jumlah bruto sesuai ketentuan.

Apakah sewa dikenakan PPh 23?

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta tertentu dapat menjadi objek PPh 23 dengan tarif 2%. Namun, terdapat jenis sewa yang memiliki ketentuan pajak tersendiri sehingga perlu diperiksa terlebih dahulu.

Apakah royalti kena PPh 23?

Royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap termasuk objek PPh 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto sesuai ketentuan.

Bagaimana menghitung PPh 23?

Rumus sederhananya:

PPh 23 = Tarif × Jumlah Bruto

Tarif harus ditentukan berdasarkan jenis penghasilan yang dibayarkan.

Apakah PPh 23 bisa dikreditkan?

PPh 23 yang telah dipotong dapat menjadi kredit pajak bagi penerima penghasilan sesuai ketentuan perpajakan.

Apakah PPh 23 dan PPh 21 sama?

Tidak. PPh 21 dan PPh 23 memiliki objek serta mekanisme pemotongan yang berbeda.

Apakah PPh 23 berlaku untuk semua jasa?

Tidak. Hanya jasa yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPh 23. Selain itu, beberapa jasa dapat memiliki perlakuan pajak lain, termasuk PPh final.

Bagaimana jika penerima tidak memiliki NPWP?

Tarif PPh 23 menjadi 100% lebih tinggi daripada tarif normal. Dengan demikian, tarif 2% menjadi 4%, sedangkan tarif 15% menjadi 30%.

Kesimpulan

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Jenis penghasilan yang menjadi objek PPh 23 antara lain bunga, royalti, hadiah atau penghargaan tertentu, sewa harta tertentu, serta berbagai jenis jasa.

Tarif PPh 23 yang paling umum adalah:

  • 15% untuk bunga, royalti, serta hadiah/penghargaan/bonus tertentu.
  • 2% untuk sewa harta tertentu dan berbagai jasa yang menjadi objek PPh 23.

Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi daripada tarif normal.

Hal terpenting sebelum menghitung PPh 23 adalah menentukan jenis transaksi, status penerima penghasilan, jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan, tarif yang berlaku, dan apakah transaksi tersebut memiliki ketentuan pajak khusus.

Dengan memahami objek dan tarifnya, perhitungan PPh 23 sebenarnya cukup sederhana.

Baca Juga:

Sumber Resmi

Update: Agustus 2026

latest articles

explore more

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here