32 C
Jakarta
HomeFinancePTKP 2026: Pengertian, Besaran, Status TK/K dan Cara Menghitung

PTKP 2026: Pengertian, Besaran, Status TK/K dan Cara Menghitung

Last Updated on August 20, 2026 by masel

PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Besarnya PTKP penting diketahui karena menjadi salah satu komponen dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Secara sederhana:

Penghasilan Neto − PTKP = Penghasilan Kena Pajak

Karena itu, status seperti TK/0, TK/1, K/0, K/1, K/2, dan K/3 dapat memengaruhi besarnya PTKP seseorang.

Lantas, berapa PTKP 2026? Apa arti TK/0 dan K/1? Berapa PTKP untuk orang yang sudah menikah dan memiliki anak?

Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu PTKP?

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan PPh bagi wajib pajak orang pribadi dalam penghitungan pajak penghasilan.

Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak. Status tersebut antara lain mempertimbangkan apakah wajib pajak belum menikah, sudah menikah, serta jumlah tanggungan yang memenuhi ketentuan.

PTKP kemudian digunakan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak.

Contohnya, jika penghasilan neto setahun seseorang adalah Rp70 juta dan PTKP-nya Rp54 juta, maka secara sederhana terdapat:

Rp70 juta − Rp54 juta = Rp16 juta

Rp16 juta tersebut menjadi dasar Penghasilan Kena Pajak sebelum penerapan tarif PPh yang sesuai.


Berapa PTKP 2026?

Untuk wajib pajak orang pribadi, besaran PTKP yang berlaku masih menggunakan ketentuan berikut:

StatusPTKP
TK/0Rp54.000.000
TK/1Rp58.500.000
TK/2Rp63.000.000
TK/3Rp67.500.000
K/0Rp58.500.000
K/1Rp63.000.000
K/2Rp67.500.000
K/3Rp72.000.000

DJP juga mencantumkan tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta untuk status kawin dan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan yang memenuhi ketentuan, dengan jumlah tanggungan maksimal tiga orang.


Arti TK/0, TK/1, TK/2 dan TK/3

Kode TK berarti Tidak Kawin.

Angka setelah garis miring menunjukkan jumlah tanggungan.

TK/0

Artinya:

Tidak Kawin, tanpa tanggungan.

PTKP:

Rp54.000.000 per tahun.

TK/1

Artinya:

Tidak Kawin, memiliki 1 tanggungan.

PTKP:

Rp58.500.000 per tahun.

TK/2

Artinya:

Tidak Kawin, memiliki 2 tanggungan.

PTKP:

Rp63.000.000 per tahun.

TK/3

Artinya:

Tidak Kawin, memiliki 3 tanggungan.

PTKP:

Rp67.500.000 per tahun.

Jumlah tanggungan yang diperhitungkan maksimal tiga orang.


Arti K/0, K/1, K/2 dan K/3

Kode K berarti Kawin.

Angka setelah garis miring menunjukkan jumlah tanggungan.

K/0

Menikah tanpa tanggungan.

PTKP:

Rp58.500.000.

K/1

Menikah dengan 1 tanggungan.

PTKP:

Rp63.000.000.

K/2

Menikah dengan 2 tanggungan.

PTKP:

Rp67.500.000.

K/3

Menikah dengan 3 tanggungan.

PTKP:

Rp72.000.000.


Siapa yang Bisa Menjadi Tanggungan PTKP?

Tidak semua anggota keluarga otomatis dapat dihitung sebagai tanggungan.

DJP menjelaskan bahwa tanggungan dapat berasal dari keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Jumlah yang diperhitungkan maksimal tiga orang dalam satu keluarga.

Contohnya dapat mencakup:

  • anak;
  • orang tua;
  • mertua;
  • anak angkat;

selama memenuhi ketentuan sebagai tanggungan.

Sebaliknya, saudara kandung dan saudara ipar tidak termasuk dalam kategori tanggungan yang mendapatkan tambahan PTKP menurut ketentuan tersebut.


Cara Menghitung PTKP

Menghitung PTKP sebenarnya cukup sederhana.

Pertama, tentukan status wajib pajak.

Misalnya:

TK/0

Maka PTKP:

Rp54.000.000.

Jika status:

K/2

Maka PTKP:

Rp67.500.000.

Setelah mengetahui PTKP, angka tersebut digunakan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak.

Rumus sederhananya:

Penghasilan Neto − PTKP = Penghasilan Kena Pajak


Contoh Menghitung PTKP TK/0

Andi masih lajang dan tidak memiliki tanggungan.

Status:

TK/0

Penghasilan neto setahun:

Rp100.000.000

PTKP:

Rp54.000.000

Maka:

Rp100.000.000 − Rp54.000.000 = Rp46.000.000

Jadi Penghasilan Kena Pajak sebelum penerapan tarif PPh adalah Rp46 juta.

Perlu diperhatikan, contoh ini merupakan ilustrasi sederhana. Dalam penghitungan pajak sebenarnya, komponen penghasilan neto dan ketentuan lain tetap harus diperhitungkan.


Contoh Menghitung PTKP K/2

Budi sudah menikah dan mempunyai dua tanggungan yang memenuhi ketentuan.

Status:

K/2

PTKP:

Rp67.500.000

Jika penghasilan neto setahun sebesar:

Rp150.000.000

Maka:

Rp150.000.000 − Rp67.500.000 = Rp82.500.000

Jadi Penghasilan Kena Pajak sebelum penerapan tarif adalah Rp82,5 juta.


Apakah PTKP Sama dengan Gaji Bebas Pajak?

Tidak selalu bisa disederhanakan seperti itu.

PTKP merupakan komponen dalam penghitungan pajak penghasilan, sedangkan gaji yang diterima seseorang dapat terdiri dari berbagai komponen.

Untuk karyawan, penghitungan PPh 21 dapat melibatkan:

  • penghasilan bruto;
  • pengurang;
  • penghasilan neto;
  • PTKP;
  • Penghasilan Kena Pajak;
  • tarif PPh yang berlaku;
  • serta mekanisme pemotongan sesuai ketentuan.

Jadi, jangan langsung menganggap:

“Gaji di bawah Rp54 juta pasti tidak ada pajaknya.”

Konteks penghasilan dan periode penghitungan tetap perlu diperhatikan.


Apa Hubungan PTKP dengan PPh 21?

PTKP mempunyai hubungan langsung dengan penghitungan PPh 21 tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

Secara sederhana, setelah penghasilan neto ditentukan, PTKP dikurangkan untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak.

Inilah sebabnya status PTKP menjadi penting ketika menghitung PPh 21.

Untuk pembahasan lebih lengkap mengenai PPh 21, baca juga:

👉 PPh 21


Apa Hubungan PTKP dengan NPWP?

PTKP dan NPWP mempunyai fungsi berbeda.

NPWP/NIK berkaitan dengan identitas administrasi perpajakan.

Sementara PTKP merupakan komponen yang digunakan dalam penghitungan pajak penghasilan orang pribadi.

Jadi:

NPWP = identitas perpajakan

PTKP = pengurang dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak

Baca juga:

👉 NPWP Terbaru 2026


Apakah PTKP Berubah Setiap Tahun?

Tidak selalu.

Besaran PTKP tidak otomatis berubah setiap tahun.

Karena itu, jangan menganggap angka PTKP pasti naik setiap memasuki tahun pajak baru.

Untuk 2026, DJP masih mencantumkan besaran PTKP sebagaimana tabel di atas.


PTKP Suami dan Istri

Status perpajakan suami dan istri dapat mempunyai ketentuan tersendiri, terutama apabila penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami.

DJP mencantumkan kategori K/I/ untuk kondisi suami dan istri yang penghasilannya digabung.

Contohnya:

StatusPTKP
K/I/0Rp112.500.000
K/I/1Rp117.000.000
K/I/2Rp121.500.000
K/I/3Rp126.000.000

Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama aturan mengenai status kewajiban pajak suami-istri dan kondisi penghasilan masing-masing.


PTKP untuk Anak

Anak dapat menjadi tanggungan dalam penghitungan PTKP apabila memenuhi persyaratan sebagai tanggungan.

Namun, jumlah tanggungan yang dapat diperhitungkan dibatasi maksimal tiga orang.

Jadi, seseorang yang mempunyai empat anak tidak otomatis memperoleh tambahan PTKP untuk empat tanggungan.

Batas maksimal yang diperhitungkan adalah tiga orang.

Jumlah tanggunganTambahan PTKP
1Rp4,5 juta
2Rp9 juta
3Rp13,5 juta
4Tetap maksimal 3 tanggungan

Apakah Saudara Bisa Menjadi Tanggungan PTKP?

Tidak semua saudara dapat dimasukkan sebagai tanggungan.

DJP menjelaskan bahwa tanggungan yang mendapatkan tambahan PTKP merupakan keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Saudara kandung dan saudara ipar tidak termasuk dalam kategori tersebut.


Ringkasan PTKP 2026

Agar lebih mudah dipahami:

StatusPTKP/Tahun
TK/0Rp54 juta
TK/1Rp58,5 juta
TK/2Rp63 juta
TK/3Rp67,5 juta
K/0Rp58,5 juta
K/1Rp63 juta
K/2Rp67,5 juta
K/3Rp72 juta

Untuk status suami-istri dengan penghasilan digabung:

StatusPTKP/Tahun
K/I/0Rp112,5 juta
K/I/1Rp117 juta
K/I/2Rp121,5 juta
K/I/3Rp126 juta

Data tersebut sesuai tabel PTKP yang dipublikasikan DJP.


FAQ PTKP

Apa itu PTKP?

PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu jumlah tertentu yang menjadi pengurang dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak wajib pajak orang pribadi.

Berapa PTKP 2026?

PTKP dasar untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan secara nominal tahunan. Besarannya dapat bertambah sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Berapa PTKP TK/0?

PTKP TK/0 adalah Rp54 juta per tahun.

Berapa PTKP K/0?

PTKP K/0 adalah Rp58,5 juta per tahun.

Berapa PTKP K/1?

PTKP K/1 adalah Rp63 juta per tahun.

Berapa PTKP K/2?

PTKP K/2 adalah Rp67,5 juta per tahun.

Berapa PTKP K/3?

PTKP K/3 adalah Rp72 juta per tahun.

Maksimal berapa tanggungan PTKP?

Maksimal tiga orang tanggungan yang memenuhi ketentuan.

Apakah PTKP memengaruhi PPh 21?

Ya. PTKP merupakan salah satu komponen yang digunakan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak untuk penghitungan PPh orang pribadi.

Apakah PTKP Naik pada 2026?

Tidak ada kenaikan nominal PTKP yang mengubah besaran dasar Rp54 juta dalam ketentuan yang digunakan saat ini. Besaran PTKP tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk tambahan Rp4,5 juta untuk status kawin dan setiap tanggungan yang memenuhi syarat, maksimal tiga orang. (Source DJP)


Kesimpulan

PTKP 2026 masih menggunakan besaran dasar Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi, dengan tambahan sesuai status perkawinan dan tanggungan.

Kode seperti TK/0, TK/1, K/0, K/1, K/2, dan K/3 menunjukkan status wajib pajak dan jumlah tanggungan yang diperhitungkan.

Memahami PTKP penting karena angka tersebut berpengaruh terhadap besarnya Penghasilan Kena Pajak dan pada akhirnya penghitungan PPh.

Untuk kebutuhan praktis, jangan hanya melihat nominal gaji. Perhatikan juga penghasilan neto, status PTKP, pengurang yang diperbolehkan, dan ketentuan PPh yang berlaku.

latest articles

explore more

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here